Pengbisnis Harap Pemerintah Tidak Revisi Substansi UU Cipta Kerja

Pengbisnis Harap Pemerintah Tidak Revisi Substansi UU Cipta Kerja Pengbisnis Harap Pemerintah Tidak Revisi Substansi UU Cipta Kerja

BERITA -  JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pengbantuan Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermakelirukan mode pembentukannya. Sesampai-sampai tidak perlu ada revisi materi, isi atau pasal kedalam UU Cipta Kerja karena tidak dipermakelirukan MK.

Hariyadi mengatakan, metode omnibus law tidak ada ekstra dalam UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebab itu pihaknya menyambut tidak sombong atas disahkannya revisi RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) nan mengakomodasi adanya pengaturan pembentukan kebijakan medahului omnibus law.

Hariyadi menyatakan, dunia taktik memerlukan kepastian hukum akan melangsungkan keberlangsungan taktiknya. Jika ada revisi substansi UU Cipta Kerja dikhawatirkan atas berdampak dari keberlangsungan taktik selanjutnya investasi. Padahal kedua hal itu dibutuhkan akan menciptakan lapangan pekerjaan.

Hariyadi menuturkan, jika dalam perjalanannya dirasa ada yang kurang optimal, maka dapat dilakukan evaluasi misalnya sesudah 3 tahun pelaksanaan UU Cipta Kerja. Evaluasi yang dilakukan dapat berupa revisi UU Cipta Kerja atau pertidak sombongan lainnya yang dirasa perlu.

“Sebatas efektivitas daripada UU ini berjalan sesuai harapan, terutama disini bagi penyediaan lapangan pekerjaan,” ujar Hariyadi kepada Kontan, Selasa (24/5).

Hariyadi berharap, beserta adanya UU Cipta Kerja dapat membuat investasi yang masuk ke Indonesia adalah investasi yang berkualitas yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. “Yang berkualitas seimbang antara yang padat kekayaan beserta padat karya beriringan supaya lapangan pekerjaan kita tercipta secara masif beserta nilai tambah ekonomi kita lebih mahal,” benderang Hariyadi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, kedalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja jelas. Yakni yang diperbaiki pertama dan utama soal metode pembentukannya karena dianggap kurang.

Revisi UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU PPP) menjabat dasar formil paling dalam melakukan perubahan UU Cipta Kerja, terutama demi aspek operasi pembentukan selanjutnya format undang-undang.  “Putusan MK kemarin kan belum sentuh aspek materiil,” ujar Fajar.

Meski begitu, Fajar mengatakan, opsi revisi substansi dapat dilakukan. Misalnya atas melakukan kembali diskusi publik, focus group discussion (FGD) dan hal sejenisnya, bagi menjaring mabersedian dan saran atas substansi bahwa ada jauh didalam UU Cipta Kerja saat ini.

“Kalau pengen substansi disempurnakan ya tentu lebih bagus demikian. Yang pasti putusan MK kemarin belum menyentuh aspek substansial, karena yang diputus uji formil soal operasi pembentukannya yang tuna,” ujar Fajar.